Rabu, 04 Mei 2011

Makalah Piagam Madinah


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terbentuknya Negara-Kota Madinah pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus 'manusia sebagai serigala bagi yang lainnya'. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes 'perang semua melawan semua'. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku 'Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.
Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku 'Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush'ab bin 'Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan "rumah" baru bagi dakwahnya menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.
Mush'ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Nabi Muhammad pun datang ke Kota Yastrib ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba, Nabi istirahat beberapa hari lamanya. Dia menginap di rumah Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang di bangun nabi, sebagai pusat peribadatan. Muhammad yang telah populer di sana dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah. Piagam Madinah ini jugs adalah pengakuan tertulis akan kebebasan setiap orang untuk memilih agama, Berdasarkan hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Muhammad menunjukkan distribusi agama rakyat Negara-Kota Madinah adalah sebagai berikut:
1. Penduduk beragama Islam sebanyak 1.500 jiwa.
2. Penduduk beragama Yahudi sebanyak 4000 jiwa
3. Penduduk musyrik penyembah berhala sebanyak 4500… jiwa.
Dengan total penduduk sebanyak sekitar 10.000 jiwa yang cukup plural dari segi distribusi pemeluk agama, Muhammad bersama Cyrus The Great dan Alexander The Great menjadi pemimpin-pemimpin awal yang menjadi pionir tumbuhnya toleransi antar umat beragama di dunia. Toleransi ini berhasil dipertahankan bahkan diteruskan oleh pemimpin-pemimpin Islam berikutnya, kecuali beberapa tiran yang sempat menjadi khalifah di negara Islam. Keluhuran nilai toleransi ini diperlihatkan dengan sangat sempurna ketika tanah Hispania (Spanyol) dikuasai oleh kekhalifahan Islam.
B. Rumusan Masalah

Dengan latar belakang diatas, dapat ditegas kan dalam makalah ini rumusan masalahnya, sebagai berikut:
1. Untuk apa Piagam Madinah dibuat?
2. Apakah Piagam Madinah konstitusi terbaik di dunia?
3. Apakah Piagam itu masih berlaku pada jaman sekarang?
C. Tujuan
    1.untuk mengetahui di fungsi piagam madinah di buat.
    2.untuk mengetahui apakah piagam madinah konstitusi terbaik di dunia
    3.untuk mengetahui piagam madinah masih berlaku pada jaman sekarang.
D. Hipotesis
Menurut pandangan kami piagam madinah adalah piagam pertama yang ada didunia terlebih khusus di agama Islam, piagam ini dibuat untuk menyatukan dan memberikan keamanan kepada umat muslim dan muslimah baik dari kaum-kaum, suku- suku, dan golongan madinah atau muhajirin.
Piagam Madinah ternyata mampu mengubah eksistensi orang-orang mukmin dan yang lainnya dari sekedar kumpulan manusia menjadi masyarakat politik, yaitu suatu masyarakat yang memiliki kedaulatan dan otoritas politik dalam wilayah Madinah sebagai tempat mereka hidup bersama, bekerjasama dalam kebaikan atas dasar kesadaran sosial mereka, yang bebas dari pengaruh dan penguasaan masyarakat lain dan mampu mewujudkan kehendak mereka sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Piagam Madinah dan Sejarahnya
Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad (622M bersamaan tahun pertama
Hijrah) sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.

Selain itu,adanya Piagam Madinah juga dilatarbelakangi oleh keinginan umat Islam untuk bersatu dan mendirikan Negara berhukum dengan hukum Islam "Daulah Islamiyah" di kota madinah karena pada masa itu kota Madinah penduduknya masih berupa kabilah-kabilah dan berkaum-kaum sehingga sering terjadi konflik diantara sesama muslim maupun dengan orang-orang kafir Quraisy,Yahudi atau Nashrani.
B.Menurut Para Ahli
• Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-buku yang ia tulis.
Dalam buku The First Written Constitution of the World, ia menulis, "Undang Undang Dasar negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita."

Sedangkan dalam buku Muhammad Rasulullah, ia menulis, "...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia,
sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total".
• Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and His Faith, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, "Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..',
demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10."

Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat tulisan ini dibuat, mengatakan kepada wartawan berita mahkamah konstitusi pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, "Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari praktik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan."
• Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya Beyond Belief (1976) bahwa Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan "proyek" Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh "Konstitusi Madinah" ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7.
C. Arti Penting Piagam Madinah
Adapun Piagam Madinah itu mempunyai arti tersendiri bagi semua penduduk Madinah dari masing-masing golongan yang berbeda. Bagi Nabi Muhammad, maka Ia diakui sebagai pemimpin yang mempunyai kekuasaan politis. Bila terjadi sengketa di antara penduduk Madinah maka keputusannya harus dikembalikan kepada keputusan Allah dan kebijaksanaan Rasul-Nya. Pasal ini menetapkan wewenang pada Nabi untuk menengahi dan memutuskan segala perbedaan pendapat dan permusuhan yang timbul di antara mereka.
Hal ini sesungguhnya telah lama diharapkan penduduk Madinah, khususnya golongan Arab, sehingga kedatangan Nabi dapat mereka terima. Harapan ini tercermin di dalam Baitul
Aqabah I dan II yang mengakui Muhammad sebagai pemimpin mereka dan mengharapkan peranannya di dalam mempersatukan Madinah.
Sedangkan bagi umat Islam, khususnya kaum Muhajirin, Piagam Madinah semakin memantapkan kedudukan mereka. Bersatunya penduduk Madinah di dalam suatu kesatuan politik membuat keamanan mereka lebih terjamin dari gangguan kaum kafir Quraisy. Suasana yang lebih aman membuat mereka lebih berkonsentrasi untuk mendakwahkan Islam. Terbukti Islam berkembang subur di Madinah ini.
Bagi penduduk Madinah pada umumnya, dengan adanya kesepakatan piagam Madinah, menciptakan suasana baru yang menghilangkan atau memperkecil pertentangan antar suku. Kebebasan beragama juga telah mendapatkan jaminan bagi semua golongan. Yang lebih ditekankan adalah kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan sosial politik di dalam mewujudkan pertahanan dan perdamaian.
Piagam Madinah ternyata mampu mengubah eksistensi orang-orang mukmin dan yang lainnya dari sekedar kumpulan manusia menjadi masyarakat politik, yaitu suatu masyarakat yang memiliki kedaulatan dan otoritas politik dalam wilayah Madinah sebagai tempat mereka hidup bersama, bekerjasama dalam kebaikan atas dasar kesadaran sosial mereka, yang bebas dari pengaruh dan penguasaan masyarakat lain dan mampu mewujudkan kehendak mereka sendiri.
Muhammad Jad Maula Bey, dalam bukunya "Muhammad al-Matsalul Kamil" menyimpulkan, bahwa di dalam waktu yang relatif pendek tersebut Nabi telah sukses menciptakan tiga pekerjaan besar, yaitu:
  1. Membentuk suatu umat yang menjadi umat yang terbaik
  2. Mendirikan suatu "negara" yang bernama Negara Islam; dan
  3. Mengajarkan suatu agama, yaitu agama Islam.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
    Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.
B.Kritik dan saran
Sebagai sebuah konsep awal, makalah piagam madinah sebagai konstitusi terbaik ini masih memerlukan pengujian yang seksama. Sebab, konsep ini disusun semata-mata didasarkan atas pandangan-pandangan yang lebih bersifat idealis, yang bisa jadi jauh dari keutuhan nyata atau aspirasi masyarakat yang sedang berkambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar